Find Us On Social Media :

Gegara Kesaksian Pengasuh Gala Sky Ini Hukuman Tubagus Joddy Bakal Diringankan, Haji Faisal Beri Tanggapan hingga Singgung Hubungan Sopir dengan Almarhum: Justru Itu

By Lina Sofia, Kamis, 24 Februari 2022 | 13:01 WIB

Kolase foto Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri), sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).

GridPop.ID - Sidang usai kecelakaan maut yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah masih berlanjut.

Saksi kembali dihadirkan dalam persidangan, kali ini adalah Siska Lorensa pengasuh anak Vanessa Angel.

Kesaksian pengasuh anak Vanessa Angel di pengadilan membuat heboh publik lantaran membuat Tubagus Joddy bisa mendapatkan keringianan hukuman.

Dilansir dari GridFame.ID, menurut penuturan Siska Lorensa, Joddy sempat ditegur karena terlalu lamban mengendarai mobil di Jalan Tol oleh Bibi.

Joddy pun akhirnya menambah kecepatannya di Jalan tol dan berjalan lebih dari 120 km/jam.

Lantaran ada unsur permintaan dari Bibi yang memang menginginkan Joddy untuk membawa mobil dengan kecapatan tinggi, hal ini bisa membuat hukuman Joddy diringankan.

Menanggapi hukuman Joddy yang bakal diringankan, Haji Faisal ikut buka suara.

Dilansir dari GridStar.ID, meski telah membuat anak dan menantu kesayangannya meninggal dunia, Haji Faisal tak permasalahkan jika memang hukuman Joddy diringankan.

Haji Faisal mengatakan kalau dirinya tak ambil pusing dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Joddy, karena apapun yang mereka lakukan juga tidak membuat Bibi dan Vanessa kembali.

Baca Juga: Kepala Gala Sky Sempat Terbentur Kaca Mobil, Pengasuh Ungkap Beda Teguran Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel pada Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan: Ibu Bilang...

"Ya seperti yang saya sampaikan jauh-jauh hari dulu sudah saya sebutkan ke wartawan, bagi saya dan keluarga saya karena hal ini sudah terjadi mau apalagi kan anak kami gak bakal balik lagi," ujar Haji Faisal dikutip dari TikTok @rinopunyacerita11.

Faisal memang menginginkan Siska Lorensa untuk berbicara apa adanya di depan hakim terkait kejadian tersebut.