Find Us On Social Media :

Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini, Keluarga Tegaskan Tidak Jemput sang Artis Saat Keluar Lapas karena Alasan Ini: Nggak Disambut Meriah

By Lina Sofia, Kamis, 3 Maret 2022 | 12:01 WIB

Angelina Sondakh

GridPop.ID - 10 tahun mendekam di penjara, narapidana koruptor Angelina Sondakh akhirnya bebas pada Kamis (3/3/2022) hari ini.

Namun, bebasnya istri mendiang Adjie Massaid ini dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Lantas bagaimana persiapan kebebasan Angelina Sondakh?

Dilansir dari Tribun Wow, Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Baca Juga: Segera Hirup Udara Bebas Pekan Depan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Psikis Angelina Sondakh hingga Sebut Kliennya Tak Mampu Bayar Uang Pengganti: Kurang Lebih Rp 4,5 M

Dia melanjutkan, Anglina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.