GridPop.ID - Sidang kasus CPNS Bodong yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terus bergulir.
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, mengungkapkan kondisi anak Nia Daniaty yang semakin terpojok.
Kesaksian Nia Daniaty pun disebut-sebut bisa meringankan kasus CPNS Bodong yang menjerat sang anak.
Melansir dari Kompas.com, terdakwa Olivia Nathania diduga menyelenggarakan pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS bodong kepada para korban sebanyak sepuluh kali di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan.
Yasinta berujar, ruangan berkapasitas 30 hingga 50 tersebut dipesan atas nama Fiky Muliandhany alias Kiki dan Seno.
Yasinta juga mengungkapkan, kegiatan yang diinisiasi Olivia Nathania itu bernama SK Prestasi.
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkapnya.