GridPop.ID - Status Doni Salmanan akhirnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.
Doni Salmanan pun cuma bisa pasrah dan menyerahkan segala prosesnya kepada Bareskrim Polri.
Sementara itu, menanggapi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, unggahan sang istri, Dinan Fajrina, pun jadi sorotan.
Melansir dari Kompas.com, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.
Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB. Tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media tadi pagi.
Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).