Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai 8 Maret, Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Lengkapnya Naik Pesawat, Kereta dan Kapal

By Lina Sofia, Rabu, 9 Maret 2022 | 16:42 WIB

Ilustrasi Bandara

GridPop.ID - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).

Kini PPDN tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, dalam SE itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Syarat perjalanan

Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:

  1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Antigen/PCR Sebagai Syarat Perjalanan Dihapus Timbulkan Kekhawatiran Penularan Makin Parah, Epidemiolog Singgung Data di Lapangan: Tes Ibarat Mata Kita Terhadap Virus!

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.