GridPop.ID - Belakangan nama Doni Salmanan dan Indra Kenz sedang menjadi sorotan publik.
Kedua pria tersebut sebelumnya dikenal kerap pamer harta dan bagi-bagi uang, namun kini terancam mendekam di penjara imbas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Semua harta kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz diduga didapat dari trading ilegal.
Ya, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan trading ilegal.
Ada sejumlah pihak menerima uang dalam bentuk donasi atau hadiah, dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yakni beberapa di antaranya artis dan selebritis.
Terkait hal itu, dikutip dari Tribun Seleb, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.
Sebab, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, yang telah merugikan banyak orang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.