GridPop.ID - Pemburuan pemilik aplikasi berkedok trading binary option, Binomo, akhirnya menemukan titik terang.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, setelah ditetapkannya affiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022, keberadaan pemilik Binomo tengah diburu polisi.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Pihaknya menegaskan akan mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha berskema binary option lainnya yang merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya agar hukum tak tebang pilih," ujarnya, Sabtu (19/2/2022).
Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia,"
"Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3), dikutip dari Tribunnews.com.