GridPop.ID - Polisi terus menelusuri aliran dana Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Polisi pun meminta kepada para pihak yang menerima uang dari Doni Salmanan untuk segera melapor.
Laporan tersebut dibutuhkan penegak hukum untuk mengetahui posisi penerima dana, turut melanggengkan perbuatan tersangka atau karena unsur ketidaktahuan.
"Ini tergantung dari proses pemeriksaannya, seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka melaporkan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022), dikutip dari Tribun Bisnis.
Dia menjelaskan, semua pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka.
Namun, mereka juga bisa menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus. Hal ini lebih baik ketimbang menjadikan pihak penerima dana sebagai tersangka.
"Kita lihat mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya," ucap dia.
Adapun jika tidak melapor dan turut berperan dengan tersangka, Polri tak segan-segan menindaknya.
Namun, secara mengejutkan Arief Muhammad mengaku tidak akan kembalikan uang Rp 4 miliar yang ia terima dari Doni Salmanan.
Arief Muhammad tegaskan tak ada unsur yang membuatnya harus mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil menjual mobil Porsche kepada Doni Salmanan.
Arief menjelaskan tidak ada yang perlu dikembalikan karena transaksi antara dia dan Doni adalah akad jual beli.