GridPop.ID - Kebohongan Indra Kenz kembali terkuak pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Kebohongan tersebut terkait dengan Indra Kenz yang pernah sesumbar memberikan uang Rp 2 miliar pada sang kekasih, Vanessa Khong.
Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Pemilik nama Indra Kesuma tersebut kondang dengan kontennya tentang pamer harta.
Dalam berbagai konten belanja-belanja yang dibuat, Indra Kenz juga kerap kali mempopulerkan jargon 'Murah Banget' meski harga barang yang dibeli begitu fantastis.
Sayangnya, kini nasib Indra Kenz sungguh berbanding terbalik dari sebelumnya.
Indra Kenz jadi tersangka dalam kasus penipuan hingga pencucian uang usai 8 orang yang mengaku sebagai korban melapor ke polisi.
Ia dituding telah melakukan pembohongan lantaran menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi legal di Indonesia.
Pria berusia 25 tahun itu dilaporkan ke polisi karena telah menyebar promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan yang didapat jika bergabung dengan aplikasi Binomo.
Ternyata promosi si afiliator tersebut sukses hingga bisa memperdaya banyak korban.
Bahkan total kerugian dari para korban mencapai Rp 25.620.605.124.