Find Us On Social Media :

Bak Nasi Sudah Jadi Bubur, Kolonel Priyanto Tak Dapat Kesempatan Minta Maaf ke Ayah Korban, Hakim Melarang karena Alasan Ini!

By Arif B, Kamis, 17 Maret 2022 | 07:22 WIB

Kolonel Priyanto

GridPop.ID - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat terus berjalan.

Kolonel Priyanto, dalang dari pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ia pun hanya bisa menyesali aksinya karena hakim melarang Kolonel Priyanto saat ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua ayah korban.

Permohonan maaf diungkapkan Priyanto saat ketua majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.

Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.

“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.

Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.

Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Baca Juga: Buat Warga Kaget Usai Tahu Hal Ini, Terkuak Cara Tak Teduga 3 Oknum TNI Buang Tubuh Handi dan Salsabila dari Atas Jembatan Setelah Tabrak Korban di Nagreg

Ia pun meminta Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain.

“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.