GridPop.ID - Pihak kepolisian beberkan alasan kasus penipuan melalui Binomo yang menjerat Indra Kenz terhambat.
Seperti diketahui bahwa Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Barsekrim Polri.
Status tersebut terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.
Atas perbuatannya, pria asal Medan tersebut terancam pasal berlapis dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dilansir dari Tribun Seleb, pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait perkembangan kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap bahwa Indra Kenz tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu diungkap dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Kekasih Vanessa Khong tak hanya menutupi informasi, namun juga sengaja menghilangkan barang bukti.
Barang bukti tersebut mulai dari ponsel hingga laptop.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya.