Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Binomo setelah 8 orang korban dengan total kerugian Rp 25,6 miliar melaporkannya.
Indra Kenz yang diketahui sebagai afiliator dituding melakukan pembongan karena menyebut Binomo sebagai aplikasi trading legal.
Aset Indra Kenz sebesar Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar telah disita polisi termasuk supercar-nya mulai dari Tesla, Lamborghini, hingga Rolls-Royce.
Belum pula dimiskinkan lantaran aset miliknya disita, Indra Kenz bikin ulah.
Dilansir dari GridHype.ID, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri, dia juga menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," kata Whisnu.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
" ndra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
GridPop.ID (*)