GridPop.ID - Praktik prostitusi online yang melibatkan mahasiswa terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Dalam kasus ini pelaku seorang mucikari ternyata masih berstatus mahasiswa (MR) berusia 17 tahun dan dua perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial sebagai korbannya.
Dilansir dari Sripoku.com, pria berusia 17 tahun itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit IV/Reknat saat melakukan transaksi pelacuran di sebuah hotel di Kapanewon Depok, Sleman.
"Pelaku atau Muncikari ini menyiapkan dua orang perempuan untuk dipakai memuaskan nafsu seksual seseorang," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
Tindak pidana perdagangan orang ini dibongkar pada pada 2 Februari 2022, sekira pukul 18.00 WIB.
Terbongkarnya kasus ini setelah petugas Polisi melalukan patroli siber.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Saat itu, di dalam dua kamar hotel didapati masing-masing laki-laki dan perempuan yang diduga pekerjaan seks komersial telah melakukan persetubuhan dengan membayar uang Rp 6 juta.
Uang tersebut sesuai kesepakatan, kemudian dibagi.