Pembagianya pun bervariatif.
Masing-masing mendapat bagian Rp 1 juta dan Rp 1.5 juta.
Sementara pelaku MR yang juga sebagai mucikari mengambil keuntungan dari dua transaksi tersebut.
"Pelaku Mr ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kegiatan itu, mendapatkan uang Rp 2.5 juta," kata Yuli.
Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam ungkap kasus tersebut yakni dua buah kondom yang sudah terpakai serta tujuh kondom yang belum dipakai.
Selain itu juga ada tiga unit ponsel, tisu bekas, uang tunai, dua sprei kamar dan dua buah kunci kamar.
Kasubdit IV/Renakta Diskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano mengungkapkan, antara pelaku dan korban (dua psk) saling mengenal.
Hubungan mereka dengan pelaku adalah teman dan saling membutuhkan.
Pelaku mencarikan pelanggan untuk kedua korban dengan cara memasarkan online di media sosial.