Menurutnya, setiap transaksi dibuat terputus.
"Kegiatan transaksi dibuat terputus. Jadi, kami tidak bisa semata-mata menemukan pelanggan mereka," terang Budi.
Berdasar pengakuan, pelaku MR sudah dua kali menjalankan aksi pelacuran tersebut, dengan wilayah operandi di Yogyakarta.
Dilansir dari Tribun Video, atas perbuatannya, pelaku MR disangka telah melanggar pasal 2 dan 12 UU R1 nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 120 juta hingga Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.
Berkas perkara pemuda yang juga mahasiswa di Yogyakarta berinisial MR, warga Kalasan, Sleman yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi perempuan untuk dijadikan pelacur sudah lengkap.
Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses tahap dua.
"Pemberkasan kasus ini sudah akan memasuki tahap ke-2 dan berkas setelah ini segera diserahkan ke Jaksa," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (17/3/2022).
GridPop.ID (*)