GridPop.ID - Praktik prostitusi online yang melibatkan mahasiswa terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Dalam kasus ini pelaku seorang mucikari ternyata masih berstatus mahasiswa (MR) berusia 17 tahun dan dua perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial sebagai korbannya.
Dilansir dari Sripoku.com, pria berusia 17 tahun itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit IV/Reknat saat melakukan transaksi pelacuran di sebuah hotel di Kapanewon Depok, Sleman.
"Pelaku atau Muncikari ini menyiapkan dua orang perempuan untuk dipakai memuaskan nafsu seksual seseorang," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
Tindak pidana perdagangan orang ini dibongkar pada pada 2 Februari 2022, sekira pukul 18.00 WIB.
Terbongkarnya kasus ini setelah petugas Polisi melalukan patroli siber.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Saat itu, di dalam dua kamar hotel didapati masing-masing laki-laki dan perempuan yang diduga pekerjaan seks komersial telah melakukan persetubuhan dengan membayar uang Rp 6 juta.
Uang tersebut sesuai kesepakatan, kemudian dibagi.
Pembagianya pun bervariatif.
Masing-masing mendapat bagian Rp 1 juta dan Rp 1.5 juta.
Sementara pelaku MR yang juga sebagai mucikari mengambil keuntungan dari dua transaksi tersebut.
"Pelaku Mr ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kegiatan itu, mendapatkan uang Rp 2.5 juta," kata Yuli.
Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam ungkap kasus tersebut yakni dua buah kondom yang sudah terpakai serta tujuh kondom yang belum dipakai.
Selain itu juga ada tiga unit ponsel, tisu bekas, uang tunai, dua sprei kamar dan dua buah kunci kamar.
Kasubdit IV/Renakta Diskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano mengungkapkan, antara pelaku dan korban (dua psk) saling mengenal.
Hubungan mereka dengan pelaku adalah teman dan saling membutuhkan.
Pelaku mencarikan pelanggan untuk kedua korban dengan cara memasarkan online di media sosial.
Menurutnya, setiap transaksi dibuat terputus.
"Kegiatan transaksi dibuat terputus. Jadi, kami tidak bisa semata-mata menemukan pelanggan mereka," terang Budi.
Berdasar pengakuan, pelaku MR sudah dua kali menjalankan aksi pelacuran tersebut, dengan wilayah operandi di Yogyakarta.
Dilansir dari Tribun Video, atas perbuatannya, pelaku MR disangka telah melanggar pasal 2 dan 12 UU R1 nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 120 juta hingga Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.
Berkas perkara pemuda yang juga mahasiswa di Yogyakarta berinisial MR, warga Kalasan, Sleman yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi perempuan untuk dijadikan pelacur sudah lengkap.
Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses tahap dua.
"Pemberkasan kasus ini sudah akan memasuki tahap ke-2 dan berkas setelah ini segera diserahkan ke Jaksa," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (17/3/2022).
GridPop.ID (*)