GridPop.ID - Sosok Dea OnlyFans tengah menghebohkan masyarakat.
Usai gembar-gembor dirinya raup untung hingga puluhan juta rupiah dari memperjualbelikan foto-foto vulgar dirinya di situs dewasa, kini Dea OnlyFans ditangkap polisi.
Bahkan, seperti yang dilansir dari Kompas.com, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dea OnlyFans dinyatakan bersalah telah melanggar Undang-Undang Pornografi.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar,"
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.
Namun, meski sudah berstatus tersangka Dea OnlyFans tidak ditahan.
Apa alasannya?
Dea OnlyFans hanya perlu menjalani wajib lapor usai ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Malang, Jawa Timur.
Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan selebgram Dea OnlyFans karena permohonan keluarga dan status tersangka.
"Iya, tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (26/3/2022).
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," lanjutnya.
Hal itu diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan dari penyidik. Termasuk karena adanya permintaan dan jaminan dari pihak keluarga.
Terlebih lagi, kini Dea masih berstatus sebagai mahasiswa. Sehingga ia berkeinginan untuk menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
GridPop.ID (*)