GridPop.ID - Dunia maya sedang dihebohkan dengan penangkapan Dea OnlyFans.
Ya, Dea OnlyFans ditangkap polisi lantaran kasus pornografi.
Dea OnlyFans diamankan pihak berwajib di tempat kosnya.
Dilansir dari Tribun Seleb, ternyata pemilik nama Gusti Ayu Dewati tersebut baru 10 hari tinggal di kamar kos yang berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Fakta tersebut didapat langsung dari penjaga kos yang ditempati Dea.
"Dia (Dea OnlyFans) baru tinggal 10 hari di rumah kos ini.
Dia booking kos sebulan dan langsung membayar uang kosnya sebesar Rp 2,5 juta," ujar pria penjaga rumah kos yang enggan disebutkan namanya tersebut, Jumat (25/3/2022).
Ketika pertama kali mendatangi kos tersebut, Dea mengaku sebagai seorang mahasiswa.
Dea juga memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa-nya.
"Waktu ke sini ya enggak curiga.
Karena dia mengaku mahasiswa sambil menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) nya.
Tapi saya lupa (perguruan tinggi mana), apalagi itu kan privacy," ungkapnya.
Lebih lanjut, si penjaga kos mengatakan bahwa Dea membawa sepeda motor Honda Vario berwarna putih untuk mobilitas selama ngekos.
Dea, ujarnya diantar langsung oleh sang ibu.
"Dan saat datang itu, kalau tidak salah juga diantar mamanya," tambahnya.
Ketika Dea ditangkap polisi, ia melihat ada sejumlah polisi yang tak berseragam mendatangi kos tersebut.
Polisi datang sambil membawa surat tugas.
"Mereka bawa surat tugas, ya saya enggak bisa apa-apa.
Karena ada surat tugasnya itu, akhirnya ya diamankan," jujurnya.
Ketika akan digelandang ke kantor polisi, dea sedang tidur.
Adapun dalam penangkapan itu, tidak ada orang lain yang diamankan.
Hanya Dea dan sejumlah barang bukti seperti handphone serta laptop.
"Untuk baju dan kosmetiknya masih berada di dalam kamar.
Sedangkan sepeda motornya, masih ada di parkiran depan," pungkasnya.
Diketahui bahwa Dea ditangkap ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kota Malang pada Kamis (24/3/2022) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena Dea diduga telah menyebarkan dan melakukan penjualan konten pornografi secara daring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Dea OnlyFans ditangkap di sebuah rumah kos harian yang terletak di Jalan Candi Kidal Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Dilansir dari Kompas.com, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Kendati demikian Dea tak ditahan dan hanya wajib lapor.
Alasan Dea tak ditahan dan hanya wajib lapor yakni setelah adanya sejumlah pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Apalagi Dea juga masih berstatus sebagai mahasiswi yang mengaku akan menyelesaikan studinya.
GridPop.ID (*)