Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menggerayangi korban," kata Iptu Nurtjahyana kepada tribun, Sabtu (26/3/2022) sore.NI yang didekap oleh IK sontak berteriak agar mendapat pertolongan.Teriakan itu, membuat IK kelabakan dan langsung kabur keluar kamar NI."Korban langsung berteriak dan membuat pelaku langsung melarikan diri ke kamar kost yang ada pas di depan kamar korban," ujarnya.Mendapat laporan keributan itu, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Ipda Muhammad Iqbal Kosman bergegas ke lokasi kejadian.IK pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.Hasil interogasi sementara polisi, IK mengakui perbuatan mesumnya."IK mengakui telah menggerayangi (meraba bagian atas payudara) korban," tuturnya.IK pun dijerat pasal 281 KUHPidana untuk dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.