GridPop.ID - Kabar gembira hadir untuk para pekerja.Pasalnya, pemerintah baru-baru ini kembali akan melanjukan subsidi upah seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.Dilansir dari laman kompas.com, pemerintah berencana melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah pada tahun 2022.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.Ya, salah satu syarat wajib yang harus terpenuhi untuk penerima subsidi upah tahun 2022 ini adalah bergaji di bawa Rp 3,5 juta per bulan.“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.