Orang tersebut diyakini telah memberikan nasihat kepada lima orang di kapal.Namun mereka harus berbicara dengan penyelidik.Ia menambahkan, tersangka keenam bukanlah kuasa hukum Sittra Biabungkerd yang menemui kedua tersangka usai kejadian.Ia menolak menerima mereka sebagai kliennya.Gatick yang juga merupakan teman dekat Tangmo mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah membuat pengakuan dua jam kepada polisi.Gatick diduga memberikan pernyataan palsu kepada polisi.Pernyataan palsu tersebut dapat menyebabkan penderitaan bagi orang lain.Jika terbukti bersalah, dia bisa didenda hingga Rp1,7 juta atau dipenjara maksimal dua tahun atau keduanya.Gatick muncul di kantor polisi didampingi mantan anggota parlemen Partai Lintas Pracharath Sira Jenjaka, yang kini menjadi penasihatnya.