Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Sebut Tak Akan Ada Penyekatan Jalan, Tapi Diganti dengan Metode Baru Ini

By Sintia N, Kamis, 7 April 2022 | 03:42 WIB

Ilustrasi mudik lebaran

GridPop.ID - Hari raya Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022 sebentar lagi akan tiba.

Hari spesial itu kini tengah dinantikan banyak masyarakat di Indonesia.

Pasalnya, selama 2 tahun kebelakang pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran.

Hal itu tak lain karena pandemi covid-19 yang beberapa waktu lalu sempat meledak dan memakan banyak korban.

Namun tahun ini, kabar bahagia terkait mudik lebaran 2022 itu akhirnya datang juga.

Seperti dilansir dari kontan.co.id, pemerintah akhirnya mencabut larangan mudik lebaran yang selama 2 tahun terakhir diberlakukan.

Presiden Jokowi pun telah mengumumkan beberapa tanggal yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijirah.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). 

Jokowi juga menegaskan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sandang Status Janda, Mawar AFI Ngaku Ada yang Berbeda di Bulan Ramadhan Kali Ini: Saya Agak Sedih...

Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran 2022 itu lantas ditindaklanjuti oleh Kementrian Perhubungan yang mengatur pelaksanaan mudik masyarakat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, tidak ada pos penyekatan saat pelaksanaan mudik Lebaran 2022.