GridPop.ID - Semua pasti sudah tak asing lagi dengan pendakwah terkenal di tanah air ini.
Ia adalah Jam'an Nurkhatib Mansur atau yang lebih dikenal Yusuf Mansur.
Selain sebagai pendakwah ia juga menekuni dunia bisnis.
Berikut biodata artis Yusuf Mansur yang telah dirangkum GridPop.ID dari Tribunnewswiki.com.
Jam'an Nurkhatib Mansur atau yang lebih dikenal Yusuf Mansur lahir di Jakarta, 19 Desember 1976.
Pria berdarah Betawi itu memiliki istri bernama Siti Maemunah dan telah dikarunia 4 buah hati.
Sejak kecil, Yusuf Mansur merupakan salah satu anak yang pintar dan aktif.
Ia kerap tampil dalam pidato di sekolah pada setiap acara menjelang bulan ramadhan.
Yusuf Mansur juga menjadi siswa dengan lulusan terbaik di Aliyah.
Yusuf pun kemudian melanjutkan pendidikannya di bangku perguruan tinggi.
Sejak duduk di perguruan tingga itu lah, Yusuf tertarik dengan dunia bisnis.
Yusuf tertarik di bisnis informatika dengan membuka rental komputer.
Sayangnya, Yusuf Mansur terlibat hutang dan berujung masuk penjara pada tahun 1996.
Dua tahun kemudian terulang lagi pada 1998 karena terlilit utang.
Setelah keluar dari tahanan, Yusuf bangkit kembali dan mulai membuka lembaran baru dalam hidupnya dengan berjualan es di Terminal Kali Deres, Jakarta Barat.
Ia tekuni berjualan es dengan termos, dengan kesabaran dan keikhlasan dalam panas dan hujan.
Jualannya mulai berkembang dan kemudian berjualan dengan gerobak dan terus berkembang hingga punya pegawai.
Dalam usaha barunya tersebut, Yusuf Mansur tak lupa bersedekah meskipun berjualan es.
Saat berjuang melalui berjualan es, ia berkenalan dengan seorang polisi yang memperkenalkannya dengan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Yusuf Mansur pun tertarik dengan terhadap aktivitas LSM tersebut dan membuat buku "Wisata Hati Mencari Tuhan Yang Hilang."
Sejak itu, Yusuf Mansur sering diminta menjadi penceramah agama dengan materinya tentang mukjizat sedekah dan materi lainnya.
Baru-baru ini dirinya dikabarkan tengah terlibat kasus.
Dilansir dari Kompas.com, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Berdasarkan gugatan itu, Yusuf Mansur harus menghadapi agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai Kamis (10/3/2022) ini.
Menurut kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, mediator dari PN Tangerang meminta Yusuf Mansur hadir langsung saat mediasi.
"Tadi di ruang mediasi, mediator menyampaikan bahwa diharapkan para prinsipal (tergugat) ini hadir. Salah satunya yang kami harapkan hadir itu Ustaz Yusuf Mansur," papar Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.
Ia berharap Yusuf Mansur memang bisa menghadiri agenda mediasi tersebut.
GridPop.ID (*)