Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar. Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Nathania Kesuma juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar."RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.Sementara, Ahmad Ramadhan mengatakan, bantahan tersebut merupakan hak Vanessa Khong. Walau begitu, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan."Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad Ramadhan.Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma. Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan demi kepentingan penyidikan.