Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.
Bos PS Store diputuskan tak bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta pemulihan nama baik Putra Siregar dalam amarnya.
Hakim mempertimbangkan segala dakwaan Jaksa dinilai tidak ada bukti yang meyakinkan sehingga membuat tuntutan tak terpenuhi.
Dilansir dari Wartakotalive.com sebelumnya Putra Siregar juga pernah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atas kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot Repli Handoko dalam siaran pers ke wartawan, Selasa siang.
Menurutnya, istri Gilang Widya Pramana itu melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dilaporkan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.
Putra Siregar juga dijerat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 hingga Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Polisi belum menjelaskan detail kronologi kasus.
Sebelum diralat kepolisian, Gilang Widya Pramana dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.
GridPop.ID (*)