GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan empat pria asal Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya ini.
Bagaimana tidak, para pria yang berinisial DA (46), FA (18), YO (18), dan RE (18) memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun secara bergiliran setelah sebelumnya mencekoki korban dengan minuman keras alias miras.
Dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatan para pelaku, korban kini hamil 7 bulan.
Insiden pemerkosaan diketahui terjadi pada September 2021.
Korban memilih untuk mengurung diri di rumah dan berhenti sekolah lantaran malu hamil di luar nikah usai diperkosa para pelaku.
Dua diantara pelaku adalah ayah dan anak, yaitu DA dan FA.
Sedangkan YO dan RE merupakan teman FA yang telah mencekoki korban dengan miras.
Adapun korban yang kebingungan lantaran para pelaku tak ada yang mau bertanggung jawab kemudian melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan kasus dugaan pencabulan tersebut dan telah menangkap keempat pelaku pada, Kamis (14/4/2022).
"Benar, kita telah mengamankan 4 pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah Cisayong.
Dua pelaku di antaranya merupakan ayah dan anak dan dilakukan di rumahnya. Dua lagi teman anak pelaku usai korban mabuk minuman keras," jelas Agung kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/4/2022).