GridPop.ID - Seorang ustaz di Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, guru agama berinisial SS (39) tersebut melakukan pencabulan terhadap 12 murid laki-lakinya.
Dilansir dari Kompas.com, ustaz cabul tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka mengaku pernah mengalami pelecehan seksual sesama jenis (sodomi).
Insiden tersebut dialami tersangka pada 1996.
Hal itu yang mendasari pelaku melakukan aksi serupa terhadap muridnya.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017, bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkapnya di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Adapun tersangka bukanlah warga asli Pengalengan, namun merupakan warga Tasikmalaya.
Diketahui pula bahwa tersangka sudah beristri.
Si istri bahkan menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersangka mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," ujarnya.