GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah di Bogor ini.
Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.
MR (38) seorang warga Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjaloya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi di kediamannya.
MR diciduk polisi karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial BA.
Melansir TribunnewsBogor.com, Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra kepada awak media membenarkan kasus ini.
"Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri," terang Wisnu.
Wisnu memaparkan jika pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku kelas I SMP hingga 20 Maret 2022.
Terhitung sudah tiga tahun pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Orang tua ini melakukan atau menyetubuhi korban hingga berkali-kali," kata Kompol Wisnu Perdana Putra Putra.