Alhasil pelaku terangsang saat melihat tubuh molek sang anak.
Tak hanya itu saja, ia juga hobi menonton bokep hingga berujung timbulnya niat bejat mengajak sang anak kandung berhubungan layaknya suami istri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.
Sementara pelaku memberi kesaksian bahwa ia pertama kali melakukan pencabulan saat anaknya masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga lulus SMA.
Aksinya dilakukan pertama kali di kebun karet miliknya saat istrinya tak ada.
Ia tergoda dengan tubuh sang anak hingga terjadilah persetubuhan.
Bukan itu saja, pelaku yang hobi nonton film porno kerap mengirimi film tersebut pada sang anak via WA.
Tujuannya agar korban mau diajak melakukan hubungan badan setelah menyaksikan film dewasa tersebut.
“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf.