Find Us On Social Media :

Tega Renggut Keperawanan Anak Kandungnya, Ayah Jadikan Buah Hatinya Budak Seks Selama 7 Tahun, Terkuak Alasan Pelaku yang Bikin Emosi

By Ekawati Tyas, Jumat, 22 April 2022 | 17:02 WIB

Ilustrasi berhubungan intim.

GridPop.ID - Bejat betul kelakuan bapak di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Bagaimana tidak, ayah berinisial SY (37) tega menjadikan sang anak kandung sebagai budak seks selama tujuh tahun belakangan.

Dilansir dari Sripoku.com, korban kemudian melapor ke Polres Muara Enim lantaran sudah tak bisa lagi menerima perlakuan bejat dari ayahnya sendiri.

Korban diketahui dipaksa sang ayah menjadi pemuas nafsu sejak ia berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun.

"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama dalam press releasenya di Mapolres Muara Enim, Kamis (21/4/2022).

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muara Enim/Poldasumsel.

Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban telah memperkosa anaknya hingga berkali-kali di rumahnya.

Dalam aksinya, pelaku selalu memberikan ancaman.

Pihak kepolisian lantas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Berawal dari Raba-raba, Pria Beristri di Jogja Lucuti Pakaian ABG hingga Ajak Berhubungan Badan di Losmen, Endingnya Sungguh di Luar Dugaan

Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya.

Terkait motif, pelaku mengaku bahwa istrinya selalu menolak jika diajak berhubungan intim.

Alhasil pelaku terangsang saat melihat tubuh molek sang anak.

Tak hanya itu saja, ia juga hobi menonton bokep hingga berujung timbulnya niat bejat mengajak sang anak kandung berhubungan layaknya suami istri.

Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.

Sementara pelaku memberi kesaksian bahwa ia pertama kali melakukan pencabulan saat anaknya masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga lulus SMA.

Aksinya dilakukan pertama kali di kebun karet miliknya saat istrinya tak ada.

Ia tergoda dengan tubuh sang anak hingga terjadilah persetubuhan.

Baca Juga: Pergoki Suami Selingkuh dan Ena-ena dengan Bocah Bau Kencur, Wanita Ini Justru Bernasib Apes Berakhir di Jeruji Besi, Terkuak Penyebabnya yang Bikin Geregetan

Bukan itu saja, pelaku yang hobi nonton film porno kerap mengirimi film tersebut pada sang anak via WA.

Tujuannya agar korban mau diajak melakukan hubungan badan setelah menyaksikan film dewasa tersebut.

“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf.

Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.

Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, insiden serupa juga dialami oleh seorang gadis di Aceh Besar.

Seorang ayah berinisial JM (43) memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun hingga 8 kal.

Semua berawal ketika korban sedang tidur sendirian.

Korban sempat melakukan perlawanan saat disetubuhi, namun pelaku tak memperdulikannya sehingga gadis belia itu hanya bisa menangis dan ketakutan.

Aksi pria tersebut bisa terkuak ketika korban mengadu pada sang ibu.

Baca Juga: Sibuk Cari Sensasi Hingga Luapkan Hasrat Birahi di Tempat Tak Lazim, Biduan Dangdut Ini Syok Aksi Nakalnya Bareng Suami Ketahuan ART Sendiri

GridPop.ID (*)