GridPop.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini sudah bisa bernafas lega setelah menghirup udara bebas usai tersandung kasus narkoba.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas setelah upaya banding mereka diterima Mahkamah Agung.
Diketahui, Mahkamah Agung memotong hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Semula pasangan ini diputus hukuman 1 tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai upaya banding, hukuman keduanya menjadi 8 bulan.
Masa rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie selama 8 bulan itu sudah dinyatakan berakhir.
"Vonis (Mahkamah Agung) menjalani rehabilitasi 8 bulan, dan itu sudah selesai dijalani sejak 10 Maret lalu," kata Wa Ode Nur Zaenab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022) dikutip dari laman tribunnews.com.
Setelah dinyatakan bebas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung bertemu keluarganya.
Termasuk, tiga anak mereka, yakni Mikhayla Zalindra Bakrie, Mainaka Zanatti Bakrie, dan Magika Zaladrie Bakrie.