GridPop.ID - Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang lebaran.
Mudik lebaran 2022 kali ini pasti sudah dinanti-nantikan banyak para perantauan setelah dua tahun tidak pulang ke kampung halaman karena pandemi covid-19.
Meski bergitu tetap harus taat terhadap aturan pemerintah yang berlaku selama mudik lebaran 2022 ini.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022, pelaksanaan mudik lebaran diiringi syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster serta protokol kesehatan dengan ketat, yang berlaku untuk semua moda transportasi.
Dilansir dari Kompas.com, berikut aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api, dan pesawat:
1. Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi
Aturan mudik menggunakan mobil pribadi merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken pada 4 April 2022.
SE tersebut mengatur bahwa setiap pemudik dengan transportasi darat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk:
-Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand santizer.
-Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Aturan tersebut juga memuat mengenai vaksinasi Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut: