"Udah berapa tamu yang udah datang ?," tanya Kompol Wisnu Perdana Putra.
"Gak dihitung," jawab Tersangka A.
"Gak dihitung ?. Satu malem barapa tamu yang datang?," tanya Wakapolres lagi.
"Sehari satu, sehari satu," jawab Tersangka A.
Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.
GridPop.ID (*)