GridPop.ID - Kemeriahan Lebaran akan kembali dirasakan pada tahun 2022 ini.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan jika hendak melaksanakan halalbihalal.
Apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah?
Dilansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengimbau agar masyarakat yang menggelar halalbihalal tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu juga diimbau untuk tak melakukan kegiatan makan dan minum.
"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum.
Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022).
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).
Berikut ini dijelaskan terkait aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022 yang harus diperhatikan:
- Membatasi jumlah tamu