GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Pasalnya, pria berinisial MSM ini tega mencabuli seorang santriwati di bawah umur.
Dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatan cabulnya itu MSM dituntut penjara 8 tahun.
Ia juga dituntut denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara berlanjut membujuk anak melakukan perbuatan cabul’,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
MSM dikenal juga sebagai Kyai S. Pengasuh ponpes ini didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun MSN menjalani sidang secara online dari PN Wates, Ruta Kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Sidang dipimpin Ferry Haryanta selaku Ketua Majelis, lalu M. Syafruddin Prawira Negara, Ike Liduri Mustika Sari, masing masing selaku anggota majelis serta Retno selaku Panitera Pengganti pada PN Wates.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayat.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu juga ia dituntut denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.