Find Us On Social Media :

Bela Kehormatan Diri, Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Hilangkan Nyawa Pelaku Pemerkosa yang Hendak Rudapaksa Dirinya

By Sintia N, Kamis, 28 April 2022 | 03:21 WIB

Ilustrasi anak perempuan diperkosa

GridPop.ID - Belum lama ini publik dibuat geram dengan penetapan seorang korban begal sebagai tersangka.

Hal ini menimpa seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama Amaq Sinta.

Ia dijadikan tersangka lantaran membunuh dua begal yang mengincar dirinya.

Sontak saja, penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka itu membuat masyarakat geram.

Pasalnya, tindakan nekat itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri Amaq Sinta.

Namun kejadian serupa dimana korban justru dijadikan tersangka ternyata juga pernah terjadi sebelumnya.

Bahkan ironisnya, hal itu menimpa seorang gadis belia berusia 15 tahun yang mencoba menyelamatkan dirinya dari tindak asusila seorang pria.

Dilansir dari kompas.tv, dia adalah MS, remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri melawan pria paruh baya berinisial NB (48) yang hendak merudapaksa dirinya.

Baca Juga: Kembali Kumpul Keluarga, Penampilan Terbaru Nia Ramadhani Usai Bebas Rehabilitasi Berubah Drastis, Gaya Rambutnya Disorot

Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan pasal kepada MS karena masih di bawah umur. 

Ia pun juga tidak ditahan.