GridPop.ID - Seorang oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bakal kena sanksi berat.
Melansir dari Tribunnews.com, semua bermula ketika polwan berinisial Bringpol HH itu digerebek di rumah dinas (pastori) pendeta SA pada malam hari.
Perselingkuhan antara HH dengan SA itu terjadi di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022).
Padahal, keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora membenarkan peristiwa perselingkuhan tersebut.
Dia mengatakan, persoalan itu telah ditangani Propam Polda Maluku.
"Iya kejadian tersebut memang benar adanya dan saat ini sudah ditangani oleh Propam," ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada Tribun Ambon, Jumat (29/4/2022).
Bahkan dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, setelah kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku oleh suami dari Brigpol HH, kasus tersebut kini ditangani penyidik.
“Terkait, tertangkapnya salah satu oknum Polwan anggota Polres Ambon, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Suami dari oknum polwan tersebut sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku terkait perzinahan,” kata Roem dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Dia menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Proses pidana (perzinahan) akan dikedepankan selain Propam akan menindak lanjuti juga kasus tersebut dari segi etik dan disiplin,” katanya.