GridPop.ID - Belakangan ini sedang ramai jadi sorotan perselingkuhan ASN Protokoler di Pemkab OKI.
Melansir dari Tribun Sumsel, semua bermula dari curhatan istri sah yang sudah tidak betah diduakan.
Bagaimana tidak, perselingkuhan ASN ini bahkan telah berlangsung sebelum istri sah dinikahi.
Sebelumnya, viral di sosial media seorang istri berinisial SC (25) yang melaporkan suaminya seorang oknum pejabat ASN berinisial DK (31) ke Polda Sumsel atas kasus penipuan dan perzinahan.
Sang istri memposting peristiwa yang dialaminya melalui akun instagram @sucidrama.
Dalam postingan di akun tersebut, diketahui SC merupakan seorang Polwan di Polda Sumsel sedangkan DK, suaminya berstatus ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Ilir).
"Bismillah laporan polisi sudah saya buat, saya mohon doa dan kawalan semua. Untuk saya mencari keadilan dan menegakkan kebenaran," ujar SC.
Dalam akun instagramnya, SC meluapkan segala kekesalannya.
SC mengungkapkan, dirinya dinikahi oleh DK yang mengaku masih berstatus bujang pada 21 November 2021 lalu.
Pada postingannya, SC turut mengunggah foto acara pernikahan dirinya dengan DK.