Lalu, pelaku meminta agar korban menunggu dengan berpura-pura membeli minum.
Dilansir dari Tribunnews.com, Neneng tiba-tiba memukul kepala DN menggunakan kunci inggris saat wanita itu lengah.
DN pun jatuh tersungkur dengan merintih kesakitan.
Tapi, Neneng tak peduli dan malah membawa korban ke semak-semak.
Ia menusuk leher dan perut DN menggunakan pisau dapur dan gunting rumput secara membabi-buta.
Neneng kemudian melepas baju yang ia kenakan saat mengeksekusi korban.
"Alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan dibuang di dekat lokasi kejadian," tuturnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie.
GridPop.ID (*)