GridPop.ID - Lagi-lagi kasus pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi.
Kali ini pelaku adalah seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pria berinisial R (46) itu akhirnya ditangkap pihak kepolisian lantaran telah berbuat asusila terhadap balita berusia 3,5 tahun.
Dilansir oleh Tribunnewsbogor.com dari Tribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.
Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di area kemaluan saat mandi.
Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.
Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.
"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir Kompas.com.
Qomarudin menjelaskan, pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.