Find Us On Social Media :

Ngeluh Sakit di Area Kemaluan, Balita Usai 3,5 Tahun Dinodai Oknum Ketua RT di Atas Motor, Terbongkar Modus yang Dilakukan Pelaku untuk Lancarkan Aksinya!

By Lina Sofia, Rabu, 25 Mei 2022 | 08:42 WIB

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.

GridPop.ID - Lagi-lagi kasus pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi.

Kali ini pelaku adalah seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pria berinisial R (46) itu akhirnya ditangkap pihak kepolisian lantaran telah berbuat asusila terhadap balita berusia 3,5 tahun.

Dilansir oleh Tribunnewsbogor.com dari Tribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.

Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di area kemaluan saat mandi.

Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.

Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.

"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."

"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Dikira Alim Ternyata Bejat, Guru Ngaji Nekat Cabuli 2 Kakek Berusia 70 Tahun, Alasan di Balik Tindakan Asusilanya Bikin Merinding

Qomarudin menjelaskan, pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, dan aksi bejat pelaku pun terjadi di atas motor.

"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."

"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.

Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 'Bacot Pengacaranya Mulai Kendor', Nyali Razman Nasution Bak Menciut Usai Dilaporkan Balik, Hotman Paris Tuding Pengacara Iqlima Kim Cuma Pansos hingga Pergoki Hal Ini di Media Sosialnya

Sebagai orang terdekat dengan korban pelecehan seksual, kita bisa membantu mereka untuk mengatasi trauma yang mereka alami.

Berikut beberapa cara mengatasinya.

1. Mengajak Bicara, sebagai orang terdekat dengan sang korban, kita bisa mengajaknya untuk bicara dan bercerita tentang apa yang ia alami dan rasakan setelah kejadian pelecehan seksual.

Tentunya, berat bagi sang korban untuk mengutarakannya akibat trauma yang dialami. Kita butuh bersabar sampai akhirnya mereka mau untuk bercerita.

2. Konsultasi dengan Psikolog, kita bisa mengajak korban pelecehan seksual untuk bercerita, tetapi kita tidak bisa melakukan diagnosis atas gangguan jiwanya.

Oleh karena itu, kita butuh mengajaknya untuk berkonsultasi ke ahli kejiwaan, salah satunya psikolog.

3. Mengajak Beraktivitas yang Bermanfaat, untuk mengalihkan pikirannya dari trauma, kita bisa mengajak sang korban untuk melakukan aktivitas yang bermanfaat, seperti berolahraga dan melakukan aktivitas sosial. Dengan begitu, mental dan fisiknya juga akan menjadi lebih sehat.

Baca Juga: Niat Hati Datang Pagi-pagi Menuntut Ilmu, Bocah SD di Bone Malah Dilecehkan Penjaga Sekolah, Orang Tua Sampai Tak Terima Dengar Cerita Korban!

GridPop.ID (*)