GridPop.ID - Sebanyak 105 dari 112.514 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Alasannya beragam. Salah satunya karena gaji dan tunjangan PNS tidak sesuai ekspektasi para peserta.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).
Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima CPNS hingga banyak yang mengundurkan diri?
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, selama belum ditetapkan sebagai PNS, CPNS akan menerima sebesar 80 persen dari total gaji PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama setahun.
Selama masa prajabatan, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.
Apabila lulus kedua proses tersebut, kemudian dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, maka ia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi PNS.
Besaran gaji PNS sendiri berbeda-beda setiap golongannya. Secara rinci, berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.
Golongan I