Sejauh ini sudah ada empat janda yang menjadi korban penipuan Triwaluyo.
Para korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Brebes.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait aksi Triwaluyo ini.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.
Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
Insiden serupa juga terjadi di Kota Semarang.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang pengangguran bernama Yandi (28) ditangkap polisi usai melakukan penipuan terhadap 10 wanita yang berstatus janda.
Warga asal Simpang, Sikajang, Kabupaten Garut tersebut mencari target penipuan melalui aplikasi Tantan.
Usai berhasil memperdaya korban, pria itu menyetubuhi dan memeras harta para janda.
Pelaku yang mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix, Semarang ini kemudian berusaha meminjam uang dengan dalih untuk modal usaha.
Total kerugian dari lima orang korban yang sudah melapor mencapai Rp 179 juta.
GridPop.ID (*)