Melansir dari Tribun Lombok, idenditas korban dan pelaku pun terungkap.
Korbannya berinisial MU (11), sedangkan pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (35).
Ketua LPA Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati membeberkan kronologi kejadian.
Semua berawal saat korban cekcok dengan rekan sebayanya bernama Malati.
Kejadian tersebut disaksikan oleh Tanti, anak dari pelaku AR.
Tanti lalu mengadukan percekcokan dua orang temannya itu ke sang ibu.
Pelaku AR lantas mendatangi korban dengan menenteng plastik berisi cabai rawit lalu menjambak kepala korban.
"Cabai itu sudah diulek," kata Juhriati.
Juhriati melanjutkan, seketika cabai di tangannya tersebut digosok ke mulut korban, kemudian ke seluruh wajah korban sembari berkata 'ake asa ma ngau re' (Ini mulut yang hebat itu).
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan ke polisi pada Selasa (31/5/2022) petang.
Namun, AR sampai saat ini belum ditahan.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang tua korban berinisial JA (53) selaku pelapor.
"Untuk pelaku belum ditahan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup," ujar Jufrin.
GridPop.ID (*)