Find Us On Social Media :

Pihak Keluarga Meyakini Eril Sudah Meninggal Dunia Meski Jenazahnya Belum Ditemukan, MUI Jawa Barat Mengimbau Para Warga Melaksanakan Salat Gaib

By Ekawati Tyas, Jumat, 3 Juni 2022 | 14:32 WIB

Eril anak Ridwan Kamil

GridPop.ID - Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril dinyatakan meninggal dunia setelah sepekan hilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss.

Terkait hal ini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat gaib untuk Eril pada, Jumat (3/6/2022).

Dilansir dari Tribun Jabar, imbauan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.

Ada sejumlah alasan terkait kondisi Eril hingga MUI mengimbau masyarakat melakukan salat gaib.

Ketua Umum MUI Jabar, Rachmat Syafei berujar bahwa MUI Jabar turut merasakan kesedihan yang mendalam berkaitan dengan musibah yang dialami putra sulung Ridwan Kamil yang belum ditemukan hingga kini.

Tak sampai di situ, pihaknya pun mendoakan agar keluarga Ridwan Kamil diberi kekuatan dan ketabahan.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil, diperoleh sejumlah penjelasan yang selanjutnya dituliskan dalam surat imbauan MUI Jabar.

"Bapak Mochamad Ridwan Kamil beserta Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam," tulis Rachmat Syafei dalam surat yang ditandatangani, Kamis (2/6/2022) ini.

Ia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).

Baca Juga: Pamit Pulang ke Indonesia, Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Tulis Pesan Penuh Haru untuk Eril: Mamah Titip Kamu dalam Perlindungan Terbaik

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," katanya.

Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan tadi, katanya, maka dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera disalatkan.