Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.40 itu mengakibatkan dua pemuda babak belur dihajar tujuh pemuda lain.
Adapun pelaku adalah David Ramadhan dan Stevanus Aldo yang merupakan warga Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara.
Lalu Septian Surya dan Tegar Dwi Prakoso warga Bandarharjo, Semarang Utara.
Andik Wijaya warga Plombokan, Semarang Utara, dan Tegar Dwi Prakoso warga Panggung Lor, Semarang Utara.
Sedangkan satu pelaku lain masih buron.
Salah satu pelaku beralasan tak terima karena korban mengajak adiknya check in di hotel.
Tapi korban membantah dan memiliki bukti bahwa dirinya tak mengajak adik pelaku ngamar.
"Saya ada bukti chatnya, gak ada saya ajak dia untuk chek-in.
Saya kenal sama adiknya itu baru seminggu dari teman saya," bebernya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
GridPop.ID (*)