GridPop.ID - Persidangan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan suami istri Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya berakhir.
Persidangan tersebut dimenangkan oleh pihak Johnny Depp atas gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya, Amber Heard.
Sementara itu, Amber Herad yang dinyatakan kalah dalam sidang tersebut harus bersiap untuk membayar denda atas perbuatannya.
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan terkait hal ini, kuasa hukum Amber Heard menyebutkan kliennya akan mengajukan banding.
Dalam wawancaranya dengan Today NBC, Elaine mengatakan bahwa kliennya memiliki alasan yang sangat baik untuk banding setelah juri memberikan ganti rugi 10,3 juta dollar AS (Rp 150 miliar) kepada Depp dan 2 juta dollar AS (Rp 29 miliar) untuk Heard.
Saat pembawa acara bertanya kemampuan Heard untuk membayar ganti rugi 10,3 juta dollar AS, Elain Bredehoft memberi jawaban.
"Tidak, sama sekali tidak," kata Elaine dengan yakin.
"Kecuali Anda mengeluarkan ponsel Anda dan Anda merekam pasangan Anda atau pasangan Anda memukuli Anda, secara efektif, Anda tidak akan dipercaya," kata Bredehoft.
Sedikit menilik ke belakang pada 2019, Depp mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dollar AS (sekitar Rp 730 miliar) terhadap mantan istrinya karena op-ed 2018 yang ditulis Heard untuk Washington Post di mana dia menyebut dirinya "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga", tetapi tidak menyebut nama Depp.
Pada tahun 2021, Heard mengajukan gugatan balik senilai 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,4 triliun) mengenai pernyataan publik yang dibuat oleh mantan pengacara Depp, Adam Waldman, yang menolak tuduhannya tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagai "tipuan".
Sosoknya kini menjadi sorotan duni, Amber Heard disebu-sebut memiliki kekayaan yang tak sebanding dengan Johnny Dep.