Find Us On Social Media :

RESMI Cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Beri Nafkah Rp 40 Juta per Bulan untuk 2 Anaknya, Ini Kata Pihak Pengadilan Agama

By Ekawati Tyas, Selasa, 7 Juni 2022 | 09:42 WIB

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea

GridPop.ID - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai.

Adapun Aufar Hutapea wajib menafkahi kedua anaknya sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Lantas berapa nafkah yang harus dipenuhi Aufar Hutapea per bulannya?

Dilansir dari Tribun Seleb, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perkara perceraian Olla dan Aufar pada, Senin (6/6/2022).

Aufar sebagai pihak tergugat harus menafkahi kedua buah hatinya sebesar Rp 40 juta tiap bulan.

Ya, hak asuh anak jatuh ke tangan Olla Ramlan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).

Tak hanya itu saja, Aufar juga wajib membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta pada Olla Ramlan selama proses cerai berlangsung.

"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri Bareng Aufar Hutapea di Tengah Proses Perceraian, Olla Ramlan Sudah Punya Panggilan Baru untuk sang Suami, Apa Itu?

Di sisi lain tak ada gugatan soal harta gana gini baik dari Aufar maupun Olla.

"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.