GridPop.ID - Kasus investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz masih terus berjalan hingga saat ini.
Dilansir dari laman kompas.com, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Baru-baru ini fakta terbaru terkait kasus Indra Kenz kembali terungkap.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali membongkar safe deposit milik tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyampaikan bahwa isi safe deposit itu ternyata merupakan sebuah flashdisk milik Indra Kenz.