"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.
"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.
Padahal, Mayang tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu salah.
"Iya (merasa bersalah telah memberi ulasan jelek soal skincare T)," ucap Mayang saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
GridPop.ID (*)